Sikapi Perkembangan Unit Bisnis Unhas, MWA Siapkan Perangkat Hukum





Pasca penetapan Unhas sebagai PTN BH di Tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Hasanuddin Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Unhas telah berkembang pesat termasuk kegiatan usaha dengan memanfaatkan aset-aset strategisnya yang termasuk dalam otonomi yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk menjaga agar dinamika Unhas dalam kegiatan usahanya ini tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku baik legal maupun etik, maka MWA Unhas membentuk tim penyusun peraturan tentang pengawasan investasi dan kegiatan usaha yang diketuai oleh Prof. Dr. drg. Hasanuddin Thahir. Tim ini terdiri dari anggota MWA lainnya dan diperkuat oleh beberapa dosen dari Fakultas Hukum seperti Fajlurrahman, SH. MH. sebagai sekretaris tim dan Prof. Dr. Anwar Borahima. Menyusul brainstorming (22/05), rapat kedua digelar oleh tim ini pada hari Jum’at, 31 Mei 2024, untuk membahas struktur peraturan yang merupakan perintah delegatif dari peraturan MWA tentang Tata Cara Investasi, Kegiatan Usaha dan Pengawasannya. Hadir dalam rapat adalah Ketua MWA, Prof. Andi Alimuddin Unde, Wakil Ketua MWA Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pengawasan, Prof. Andi Niartiningsih, Sekretaris Eksekutif, Prof. Asmuddin Natsir, Ketua Tim peraturan, Prof. Dr. drg. Hasanuddin Thahir, Sekretaris Tim peraturan, Fajlurrahman, SH. MH., dan anggota tim peraturan lainnya, Prof. Andi Zulkifli, Prof. Anwar Borahima, dan Fadly, SE., M.Si.