



Makassar, 21 Juli 2026 – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan penyusunan Peraturan MWA tentang Tata Kelola Pinjaman PTNBH pada tanggal 20–21 Juli 2026 di Ruang Innovate Lt. 2 Unhas Hotel & Convention.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan keuangan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), khususnya dalam mengoptimalkan skema pembiayaan melalui pinjaman institusional yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas .
FGD dihadiri oleh pimpinan universitas, pimpinan dan anggota MWA, serta unsur rektorat. Diskusi berlangsung secara interaktif dan konstruktif dengan fokus pada penguatan tata kelola pinjaman, termasuk pembagian kewenangan antara MWA dan Rektor, mekanisme persetujuan, serta sistem pengawasan dan pelaporan.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa kewenangan pengambilan dan penandatanganan perjanjian pinjaman berada pada Rektor, sementara MWA berperan memberikan persetujuan prinsip berdasarkan hasil telaah kelayakan yang komprehensif . Telaah tersebut mencakup aspek akademik, keuangan, hukum, manajemen risiko, dan keberlanjutan guna memastikan setiap keputusan pinjaman tidak menimbulkan implikasi hukum maupun risiko finansial di masa mendatang.
Selain itu, FGD juga membahas parameter teknis pinjaman, seperti batas maksimal pinjaman, suku bunga, tenor, serta prinsip keberlanjutan perjanjian lintas periode kepemimpinan. Penguatan sistem pengawasan melalui peran Komite Audit dan Satuan Pengawas Internal (SPI) turut menjadi perhatian utama dalam memastikan akuntabilitas pelaksanaan pinjaman.
FGD ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pembiayaan yang sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Universitas Hasanuddin, sekaligus mendukung pengembangan sarana, prasarana, dan program strategis universitas ke depan.
~irs~