Kewenangan
komite audit
Berdasarkan Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin Nomor 16/UN4.0/KEP/2022 Tentang Pengesahan Piagam Komite Audit Universitas Hasanuddin, Komite Audit memiliki wewenang sebagai berikut:
- Meminta, mendapatkan dan mengakses informasi secara penuh dan bebas tentang penyelenggaraan Unhas di bidang nonakademik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dari berbagi pihak, terutama dari SPI dan auditor eksternal berdasarkan surat penugasan dari MWA. Berdasarkan surat penugasan tertulis dari MWA, KA dapat mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset atau sumberdaya lainnya yang dimiliki Unhas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
- Meminta bantuan tenaga ahli dan/atau konsultan dalam bidang tertentu dengan persetujuan tertulis MWA;
- Mengusulkan pembentukan tim yang sifatnya ad hoc, dan melaporkan secara tertulis hasil penugasannya kepada MWA jika diperlukan;
- Dengan sepengetahuan MWA, KA dapat meminta kehadiran pimpinan universitas, dosen dan tenaga kependidikan, akuntan publik, auditor eksternal dalam rapat yang diselenggarakan oleh KA; dan Melaksanakan kewenangan khusus yang diberikan oleh MWA.