MWA Unhas Adakan FGD Penyempurnaan Rancangan Peraturan MWA Tentang Anggota Kehormatan





Menyusul brainstorming terkait pengangkatan Anggota Kehormatan Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas, sebuah Focus Group Discussion (FGD) digelar untuk membahas rancangan peraturan terkait Anggota Kehormatan MWA. Acara ini diadakan di Ruang Rapat MWA, Gedung Rektorat lantai 4, Makassar, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dipimpin oleh Ketua Tim Peraturan MWA, Prof. Andi Niartiningsih, kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan anggota MWA, termasuk Prof. Dr. Andi Alimuddin Unde, M.Si, Prof. Dr. drg. Andi Zulkifli, M.Kes., dan tim ad hock penyusun peraturan, Prof. Dr. Anwar Borahima, SH., MH. dan Wiranti, SH. MH. Diskusi ini bertujuan menyempurnakan draft peraturan agar tidak bertentangan dengan Statuta Unhas dan peraturan lainnya yang berlaku.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas Pasal 23 dinyatakan bahwa MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Unhas. Anggota kehormatan MWA dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap Unhas. Anggota kehormatan MWA sendiri tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
Prof. Anwar Borahima menekankan pentingnya penyusunan pasal yang sinkron dengan statuta dan peraturan lain, sementara Prof. Kartini menyarankan penyesuaian kriteria anggota kehormatan agar lebih terukur. Kesepakatan terkait tatacara pengangkatan anggota kehormatan juga diambil demi memastikan proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
Dengan peraturan yang lebih matang, Unhas berharap tata kelola anggota kehormatan MWA dapat berjalan lebih baik, mendukung kemajuan universitas sebagai pusat pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia.