Finalisasi Kebijakan Pemilihan Rektor, MWA Bahas Peluang Bagi Calon dari Luar Unhas








Makassar, 10 Juni 2025 — MWA Unhas kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (10/6), sebagai bagian dari proses penyempurnaan peraturan MWA tentang mekanisme pemilihan Rektor mendatang. FGD yang diselenggarakan di Unhas Hotel and Convention ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting kampus yang juga merupakan Tim Penyusun Peraturan MWA tentang Tatacara Pemilihan Rektor 2026-2030, termasuk Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu, Prof. Nasaruddin Salam, Sekretaris Unhas, Prof. Sumbangan Baja, Ketua Senat Akademik (SA), Prof. Bahruddin Thalib, Sekretaris SA, Prof. Budimawan, Ketua Dewan Guru Besar (DGB), Prof. Andi Pangerang Moentha, serta Pimpinan dan anggota MWA Unhas.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah penghapusan salah satu syarat administratif dalam penjaringan calon rektor. Penghapusan ini bertujuan untuk membuka peluang lebih luas bagi calon rektor dari luar Unhas, termasuk mereka yang tidak memiliki latar belakang dosen atau bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, keterbukaan ini tetap diiringi dengan kehati-hatian. FGD menyepakati bahwa syarat calon rektor tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Statuta Unhas. Ketentuan dalam Statuta Unhas Pasal 26 terkait persyaratan menjadi rektor mengatur bahwa yang dapat mendaftarkan diri menjadi calon rektor adalah Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3), memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon rektor, dan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
Diskusi juga menyentuh perlunya peninjauan terhadap Statuta Unhas, khususnya pasal-pasal yang terlalu membatasi calon rektor hanya dari kalangan dosen dan PNS. Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif, Unhas diharapkan mampu menjaring calon pemimpin yang lebih beragam dan inovatif.
FGD ini menjadi bagian dari komitmen Unhas untuk terus memperbaiki sistem kepemimpinan kampus yang demokratis, terbuka, dan akuntabel. Hasil FGD akan menjadi bahan penting dalam perumusan pedoman teknis penjaringan dan pemilihan rektor Unhas mendatang.