MWA Bahas Pengalihan Prodi S3 Ilmu Pertanian ke Fakultas Pertanian











Makassar, 24 Februari 2026 – Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin (MWA) pada prinsipnya menyetujui pengalihan Program Studi S3 Ilmu Pertanian dari Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin ke Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat MWA yang berlangsung di Ruang Rapat A Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas.
Pembahasan pengalihan ini menitikberatkan pada aspek non-akademik sesuai kewenangan MWA, terutama dampak tata kelola, keuangan, keberlanjutan program, serta implikasi terhadap mahasiswa, dosen, dan unit pengelola.
Dalam rapat terungkap bahwa Prodi S3 Ilmu Pertanian secara historis merupakan program multidisiplin yang sebelumnya menaungi rumpun pertanian, peternakan, dan perikanan. Seiring perkembangan kelembagaan, sebagian program studi telah bermigrasi menjadi monodisiplin di fakultas masing-masing. Saat ini, mayoritas mahasiswa dan aktivitas akademik Prodi S3 Ilmu Pertanian berada di lingkungan Fakultas Pertanian, baik dari sisi sumber daya manusia maupun pemanfaatan sarana prasarana.
MWA menilai bahwa secara prinsip, pengalihan pengelolaan dapat dilakukan dengan tetap menjaga kualitas akademik dan reputasi program studi yang telah berstatus Unggul. Namun demikian, sejumlah catatan perbaikan menjadi perhatian serius, terutama terkait proyeksi keuangan (cash flow), analisis dampak terhadap lembaga induk dan yang baru, serta kepastian penyelesaian studi bagi mahasiswa aktif.
MWA menegaskan pentingnya penyusunan analisis kelayakan finansial lima tahun ke depan, mencakup empat aspek baseline evaluasi MWA, yakni kemitraan, cash flow, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Analisis tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pengalihan tidak menimbulkan beban baru bagi universitas, serta tetap memberikan kontribusi strategis bagi penguatan institusi.
Sebagai tindak lanjut, MWA merekomendasikan kepada Rektor untuk membentuk Tim Transisi yang bertugas menjembatani implementasi proses peralihan, termasuk penyusunan mekanisme administratif, penguatan regulasi, serta mitigasi risiko yang mungkin timbul selama masa transisi.
Dengan persetujuan prinsip ini, Universitas Hasanuddin diharapkan dapat melakukan penataan kelembagaan secara lebih efektif, memperkuat pengelolaan program doktoral di tingkat fakultas, serta tetap menjaga mutu dan daya saing Prodi S3 Ilmu Pertanian di tingkat nasional.
~irs~