Dukung Kemitraan Unhas MWA Tetapkan Peraturan tentang Pembinaan dan Pengembangan Jejaring Unhas













Makassar, 24 April 2025 – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin resmi menetapkan Peraturan tentang Pembinaan dan Pengembangan Jejaring dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat MWA, Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, Kamis (25/4).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua MWA, Prof. Dr. Andi Alimuddin Unde, M.Si., ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota MWA serta tim penyusun peraturan. Agenda utama rapat adalah finalisasi dan penetapan peraturan baru yang telah melalui proses pembahasan panjang.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Ir. Muhammad Arsyad Thaha, MT., IPM. menjelaskan bahwa peraturan ini terdiri dari 12 pasal, dengan inti substansi terletak pada Bab II, III dan IV. Peraturan tersebut bertujuan memperkuat strategi pengembangan jejaring, memperluas kemitraan, serta mendukung pengembangan Dana Abadi Unhas, yang menjadi indikator kinerja utama Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Wakil Rektor IV Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis, Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, ST., MT., menyatakan bahwa peraturan ini sangat mendukung strategi kemitraan dan internasionalisasi Unhas baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan unit kerja di Unhas serta peluang pengembangan program double degree bagi mahasiswa, yang telah mulai dikembangkan bersama pada beberapa fakultas dalam lingkup Unhas dengan mitra dari Lembaga PT luar negeri.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini akhirnya menyepakati penetapan Peraturan MWA tentang Pembinaan dan Pengembangan Jejaring. Selanjutnya, peraturan rektor akan disusun sebagai turunan dari peraturan ini untuk mendukung implementasi teknis di tingkat universitas.